Salah satu fasilitas yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah tarif pajak 0,5%. Tarif PPh Final ini diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Penyetoran pajak UMKM dilakukan melalui mekanisme setor sendiri. Namun, sebelum menyetor pajak, Wajib Pajak perlu membuat kode billing. Lantas bagaimana cara pelaku usaha membuat kode billing atas Pajak UMKM?
Tutorial Membuat Kode Billing Pajak UMKM
Pertama, setiap pelaku UMKM harus memiliki akun DJP Online. Pelaku usaha dapat masuk (log in) pada laman DJP Online dengan menggunakan NIK/NPWP terdaftar, mengisi kata sandi (password), dan kode keamanan.
Kedua, klik menu “Bayar” dan pilih layanan e-billing.
Ketiga, pelaku usaha akan diinstruksikan untuk mengisi jenis pajak dan jenis setoran. Untuk jenis pajak, silahkan pilih kode 411128-PPh Final. Sedangkan untuk jenis setoran silahkan pilih kode 420-Final UMKM Bayar Sendiri. Jangan lupa untuk memasukkan jumlah setoran atas pajak yang hendak disetor.
Keempat, setelah semua data telah terisi dengan benar, silahkan klik “Buat Kode Billing” di bagian kanan bawah. Nantinya secara otomatis akan tertampil verifikasi akhir yang mencantumkan kode keamanan lalu klik “Submit”.
Kelima, pelaku usaha akan mendapat notifikasi terkait kode billing. pelaku usaha juga dapat mencetak notifikasi tersebuut sehingga dapat mempermudah pembayaran pajak. Berikut adalah contoh lampiran keterangan kode billing.